Jumat, 05 September 2008

PENGALIHAN WAKTU KERJA

Tiga Perusahaan industri di Kab. Kulon Progo yaitu PT. Sunchang, PT. Aneka Sinendo dan PT. Kurnia Bhumi Pertiwi direncanakan akan mengadakan pengalihan hari kerja yaitu dari hari Senin ke hari Minggu pada minggu ke I dan III untuk PT. Sunchang dan dari hari Jumat ke hari Minggu pada minggu ke I, III, dan IV untuk PT. Aneka Sinendo dan PT. Kurnia Bhumi Pertiwi. Pengalihan waktu kerja industri ini dimulai Bulan Agustus 2008 dan akan berlanjut sampai Tahun 2009 dengan jadwal pengalihan yang fleksibel atau dapat berubah sesuai kondisi perusahaan.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tiga perusahaan tersebut dengan PT. PLN APJ Yogyakarta. Dan sebagai upaya pengoptimalan beban listrik sesuai amanat Surat Keputusan Menteri Bersama yaitu Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara BUMN tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali.
Adapun SKB 5 (lima) Menteri tersebut dikhususkan untuk sektor industri pelanggan listrik kriteria I3 dengan penggunaan daya di atas 200 KVA. Dalam SKB 5 (lima) Menteri tersebut juga mengandung ketentuan bahwa pengalihan hari kerja tersebut bukan merupakan hari lembur. Implementasi SKB 5 (lima) Menteri di 3 (tiga) perusahaan industri di Kab. Kulon Progo ini akan dimonitoring dan dievaluasi oleh Pemda Kab. Kulon Progo dan PT. PLN APJ Yogyakarta.